Polres Sukabumi Kota Pecat Seorang Anggotanya

12/2/2018 21:42
Polres Sukabumi Kota Pecat Seorang Anggotanya
(Ilustrasi--thinkstock)


KEPOLISIAN Resor (Polres) Sukabumi Kota, Jawa Barat memecat seorang anggotanya yakni Brigadir Satu (Briptu) VA melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (12/2).

"Pemecatan secara tidak hormat tersebut usai putusan sidang komisi kode etik profesi Polri tingkat Polres Sukabumi Kota nomor PUT KKEP/01/X/2017 tanggal 20 Oktober 2016, yang menerangkan bahwa Briptu VAKW terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin (12/2).

Menurut dia, pemecatan ini sudah melalui beberapa tahap sidang hingga banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Briptu VA kalah dalam persidangan dan mengharuskan dipecat dari jabatannya.

Kapolres menegaskan, Briptu VA sebelumnya bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Yang bersangkutan dipecat karena indispliner atau tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 30 hari lebih.

Peringatan pun sudah dilakukan, namun VA tidak mengindahkannya. Ia sudah beberapa kali diperiksa Propam Polres Sukabumi Kota dan terbukti bersalah. Rekomendasinya mengharuskan VA dikeluarkan dari lembaga ini.

"Kami tidak segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, jika sudah tidak bisa dibina lagi maka akan dilakukan pemecatan seperti ini," tambah Susatyo seperti dilansir Antara.

Susatyo mengatakan, sebagai anggota Polri sudah seharuskan melaksanakan tugasnya secara profesional dan jangan sampai melanggar aturan. Itu karena sanksinya sangat berat mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya