Kepala BPKAD Makassar Terancam Pasal TPPU

Lina Herlina
09/2/2018 19:38
Kepala BPKAD Makassar Terancam Pasal TPPU
(Ilustrasi)

TIM Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih terus mendalami dan menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Haiya.

Karenanya, beberapa waktu lalu kepolisian pun melakukan penggeledahan di ruang BPKAD Makassar terkait dugaan korupsi anggaran pohon ketapang dan sanggar lorong.

Namun, petugas kemudian menemukan bukti lain. Yaitu, ada tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK), yang merugikan negara Rp300 juta dan menetapkan Erwin Haiya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Sulsel.

Itu diketahui dari temuan uang sebanyak Rp1 miliar di ruang BPKAD. Sayangnya hingga kini, baru Rp300 juta yang diketahui sebagai uang tindak pidana korupsi, sementara Rp700 juta lainnya belum dijelaskan uang apa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (9/2), menjelaskan, berdasarkan pendalaman tim penyidik Tipikor Polda Sulsel, Erwin Haiya mengakui sisa uang ratusan juta tersebut baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing merupakan miliknya.

Namun, Kepala BPKAD itu enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peruntukkan uang ratusan juta tersebut.

"Apabila Erwin Haiya tidak bisa membuktikan dari mana asal uang tersebut, maka akan dikenakan kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Dicky.

Sementara itu, berdasarkan agenda pemeriksaan Polda Sulsel, seharusnya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Erwin Haiya.

Namun Danny tidak hadir lantaran dikabarkan sedang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, mencari pengganti Erwin Haiya senagai Kepala BPKAD.

"Kata pengacaranya tidak bisa hadir, karena sedang konsultasi di Jakarta," tutup Dicky. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya