Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH bencana tanah longsor di Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertekad menata ulang kawasan itu. Namun, banyak yang ragu rencana itu dapat berjalan lancar.
Hal itu karena penertiban dan penataan ulang sudah pernah dikemukakan, tetapi minim dalam implementasi. Selain itu, bukan hanya kawasan Puncak, kawasan hutan lindung lain yang tidak jauh dari wilayah itu bahkan juga semakin buruk kondisinya.
Kompleks Gunung Salak Endah (GSE) yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ialah salah satu contoh program penataan yang hanya sebuah wacana.
Semua program yang dipayungi hukum berbagai aturan mulai skala lokal, regional, hingga nasional tidak mempan. Berbagai tim, satgas penindakan bentukan Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, dan kementrian terkait tidak berdaya. Semuanya tidak berjalan sehingga membuat pengembang seenaknya membangun.
Tempat wisata yang berada di area hutan lindung Gunung Salak, tepatnya di Lokapurna, Kampung Pasir Reungit, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, itu semakin semerawut.
Ratusan bangunan liar, yang dominan tempat peristirahatan atau vila semakin tumbuh subur, baik yang pribadi maupun komersial. Pantauan Media Indonesia, Kamis (8/2) petang, banyak bangunan baru yang sudah berdiri dan juga yang sedang dalam proses pengerjaan.
Menurut Iwan Dharmawan, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Pamijahan, pihaknya tidak bisa melakukan pendataan lagi. Soal penanganan kawasan GSE bukan jadi tanggung jawab pihaknya. Kata dia, kewenangan di kawasan GSE ada di Taman Nasional Halimun Salak.
Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan pertambahan vila dan bangunan permanen yang masif di Kawasan Gunung Salak Endah semestinya tidak terjadi.
"Sudah tidak boleh lagi (tambah bangunan). Nanti saya cek ulang kondisi saat ini. KSDAE akan mengirim tim ke sana. Luasnya berapa, ada berapa bangunan,'' kata Wiratno menuturkan, kemarin.
Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad meminta daerah tangkapan air yang dipenuhi bangunan permanen agar dikembalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan membongkar bangunan-bangunan permanen yang berada di kawasan yang sebelumnya merupakan kawasan tangkapan air.
Bongkar
Terkait kondisi kawasan Puncak pascabencana longsor, Wagub Jabar Deddy Mizwar menegaskan perlunya penegakan aturan tidak membangun dan mendirikan permukiman di kawasan rawan bencana.
"Bagi yang punya bangunan mewah (vila) tapi tak mengantongi IMB yang sah, kalau bisa dibongkar sendiri. Dibongkar saja! Kalau akhirnya jadi penyebab banjir, tanah longsor, apalagi bangunan liar yang tak punya IMB, itu dosa besar," kata Demiz.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku berupaya serius menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan yang berlokasi di antara Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.
Di lain sisi, pemerintah menargetkan penataan Puncak rampung dua tahun ke depan. Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto mengatakan penataan tahap awal sudah dilakukan mulai dari daerah Gadog hingga Mega Mendung.(BY/Pra/Ant/Yan/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved