Kasus Pengemudi Ojek Online Perkosa Turis Turki mulai Disidang

Antara
07/2/2018 19:28
Kasus Pengemudi Ojek Online Perkosa Turis Turki mulai Disidang
(Ilustrasi)

PENGADILAN Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan seorang pengemudi ojek daring (online) bernama Edison Lumban Batu, 23, karena melakukan pemerkosaan terhadap wisatawan asal Turki, Nurgul Bulat, di semak-semak, Jalan Tegal Wangi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa Edison Lumban melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa Edison Lumban dengan kekerasan atau ancaman melakuka persetubuhan di luar perkawinan dan didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim IA Nyoman Adnya Dewi.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang sebagai pengemudi ojek online G melakukan pemerkosaan terhadap korban Nurgul Bulat pada 13 November 2017, pukul 21.00 Wita, karena melihat korban memakai pakaian cukup seksi.

Sebelum terjadi pencabulan, korban memesan ojek secara online melalui telepon selulernya pada pukul 16.30 Wita dengan tujuan menuju Restoran Bali Budha, di mana saat itu datanglah terdakwa yang mengendarai motor Honda Vario putih dengan nomor polisi DK-3992-OQ mengantar korban menuju restoran itu.

Setelah tiba di tempat dituju, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada terdakwa. Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara online dan datanglah terdakwa yang menjemput korban.

Korban yang sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah tukang ojek yang mengantarnya tadi. Namun, tanpa ada rasa curiga, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.

Peristiwa tidak terpuji itu terjadi, ketika saat diperjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesui dengan rute yang ditujunya. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korban.

Namun, terdakwa meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Namun, tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya di sebuah semak-semak yang sepi dan memaksa korban untuk turun. Kemudian terjadilah aksi pemerkosaan terhadap korban.

Karena dipaksa melakukan nafsu bejat terdakwa itu, korban melakukan perlawanan. Namun, terdakwa justru mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan. Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban.

Tidak berhasil melakukan aksi bejatnya tersebut, terdakwa justru kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah tanpa mengenakan celana. Korban kemudian terbangun dan kabur menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang.

Saat itu, korban dibantu dua orang pria bernama Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban dan korban kemudian diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya akibat kekerasan itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya