Program Cetak Sawah di Riau Fiktif

RK/X-3
07/2/2018 07:46
Program Cetak Sawah di Riau Fiktif
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PROGRAM nasional pencetakan sawah baru di Provinsi Riau tidak sesuai dengan harapan, atau fiktif, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

"Kejari Pelalawan dan Indragiri Hilir menangani kasus korupsi cetak sawah baru di Kecamatan Kuala Kampar yang menggunakan dana APBN 2017. Kasus yang menjerat Jumaling sebagai ketua kelompok tani dan Kaharuddin sebagai kontraktor itu merugikan negara Rp1 miliar lebih. Mereka kini sedang menjalani persidangan," kata Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, kemarin.

Tahun lalu Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengunjungi kecamatan tersebut dalam rangka pencanangan sentra tanaman padi di wilayah terluar dan rencana ekspor ke Malaysia dan Singapura.

Pencetakan sawah baru di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, lanjut Sugeng, pun menyalahi aturan sehingga merugikan negara sebesar Rp250 juta. Dalam kasus itu ada empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Kuantan Singingi Erwinsyah, Ketua Kelompok Tani Sepakat Mondra, dan Bendahara Kelompok Tani Sepakat Eriadi.

"Di Kabupaten Indragiri Hilir ditemukan korupsi program cetak sawah baru di Desa Gembira, Kecamatan Gaung. Kasus dugaan korupsi lahan cetak sawah yang merugikan negara melalui APBN dari Kementerian Pertanian itu diperkirakan mencapai Rp575 juta," ujar Sugeng.

Kasus serupa juga terjadi Kabupaten Indragiri Hulu. Kelompok Tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, memperoleh dana cetak sawah baru sebesar Rp500 juta. Namun, kegiatan di lahan seluas 50 ha tersebut terbengkalai. Pengerjaan cetak sawah hanya dilakukan seluas 16 ha. Seluas 34 ha sisanya tidak pernah digarap.(RK/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya