Hak Jawab terkait Berita 'Gories Mere dan Karni Ilyas Terlibat Sengketa Tanah'

Micom
05/2/2018 23:04
Hak Jawab terkait Berita 'Gories Mere dan Karni Ilyas Terlibat Sengketa Tanah'
(MI/JOHN LEWAR)

Jakarta,

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi
Mediaindonesia.com

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan Mediaindonesia.com (Senin,5 Februari 2018) berjudul 'Gories Mere dan Karni Ilyas Terlibat Sengketa Tanah di Labuan Bajo', baik sebagai pribadi maupun selaku Kuasa Hukum H Adam Djuje, kami merasa perlu menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi berita tersebut, sebagai berikut:

Bahwa tidak benar tanah yang dimohonkan pensertifikatannya atas nama Gories Mere, Karni Ilyas, dan Muhammad Acyar adalah tanah seluas 30 hektare sebagaimana diberitakan.

Kami selaku Kuasa Hukum H Adam Djudje sampai saat ini belum pernah mengajukan permohonan pensertifikatan tanah seluas 30 hektare tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Labuan Bajo.

Yang kami mohonkan pensertifikatan tanah tersebut adalah bidang tanah yang berasal dari tanah warisan dari 9 (sembilan) Ahli Waris Tengku Daeng Malewa yang terletak di luar tanah yang diklaim klien kami, H Adam Djuje.

Bukti-bukti hak waris atas tanah tersebut dari para ahli waris tercantum dalam berkas permohonan yang kami ajukan ke Kantor BPN Labuan Bajo.

Perlu kami sampaikan bahwa Bapak Gories Mere dan Bapak Karni Ilyas, berdasarkan perjanjian jual beli tanah seluas 0,4 hektare, mengajukan permohonan persertifikatan tanah tersebut dengan syarat apabila ternyata di kemudian hari tanah bermasalah dan tidak dapat dilakukan pensertifikatan, maka perjanjian jual beli tersebut batal.

​Saudara M Achyar diberikan kuasa untuk mengurus pensertifikatan tanah tersebut. Pengajuan permohonan pensertifikatan tanah tersebut dilakukan saudara M Achyar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendaftaran tanah.

Pertama, permohonan diajukan pada 21 November 2017. Ini penyerahan berkas pertama. Diterima pihak BPN. Dilakukan verifikasi berkas. Berkas dikembalikan dengan Lembar Kendali disertai catatan yang harus dilengkapi.

Kedua, setelah catatan-catatan dilengkapi, pada 31 Januari 2018, Achyar kembali mengajukan berkas dan diterima BPN untuk tahap verifikasi data.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dan terima kasih.


Gabriel Mahal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya