Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hukum terkait pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Grup) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie, Senin (5/2), di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalsel di Desa Kiram, Kota Banjarbaru.
"Gubernur siap menghadapi gugatan terkait PT Silo ini. Masalah gugatan ini sebenarnya bukan sesuatu yang luar biasa dan itu merupakan hak pihak perusahaan karena merasa dirugikan," tuturnya.
Namun, Pemprov Kalsel sendiri meyakini kebijakan pencabutan 3 IUP PT Silo sudah sesuai aturan dan kewenangan gubernur.
"Kasus ini kini ditangani biro hukum Pemprov Kalsel," ujarnya.
Sejak terungkapnya rencana PT Silo (Sebuku Grup) melakukan gugatan terhadap gubernur atau Pemprov Kalsel, baik Gubernur Kalsel maupun pejabat terkait enggan berkomentar.
"Silakan ke biro hukum saja," ucap Sahbirin yang hadir memimpin rakor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalsel telah mengeluarkan surat keputusan terkait percabutan tiga IUP PT Silo (Sebuku Grup) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Pencabutan IUP ini didasari pertimbangan daya dukung lingkungan dan aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang dan mendapat respons Presiden Joko Widodo.
SK pencabutan IUP terhadap Sebuku Group ini dikeluarkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Jumat (26/1). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Kalsel dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terkait gencarnya aksi penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di dua wilayah yakni Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.
Tiga perusahan tambang yang dicabut izinnya oleh Pemprov Kalsel tersebut yakni PT Sebuku Tanjung Coal dengan luas konsesi atau operasi tambang seluas 8.990,38 hektare, PT Sebuku Batubai Coal operasi tambang seluas 5.140,89 ha, dan PT Sebuku Sejaka Coal operasi tambang seluas 8.139,93 ha. Tiga perusahaan ini sebelumnya telah mendapat IUP sejak 7 Juli 2010.
Pada bagian lain, Bupati Kotabaru, Sayed Jaffar, mengatakan, pihaknya mendukung apa yang menjadi kebijakan dan kewenangan Pemprov Kalsel.
"Kotabaru ini merupakan pulau kecil dan harus diselamatkan. Saat ini mayoritas masyarakat Kotabaru menolak adanya aktivitas tambang di Pulau Laut, Kotabaru," tuturnya.
Pemkab Kotabaru telah mencanangkan Pulau Laut sebagai daerah pengembangan agrobisnis dan wisata. Lebih jauh dikatakannya pencabutan IUP PT Silo tidak berdampak pada iklim investasi di daerah.
Yang menarik dalam rakor ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menyampaikan kepada para bupati/wali kota tentang upaya membangun perekonomian daerah dengan tidak membuat kebijakan atau perda yang dapat menghambat investasi.
Pada Senin (5/2), aksi unjuk rasa masyarakat yang mendukung aktivitas tambang berlangsung di halaman Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru. Aksi unjuk rasa digelar masyarakat pemilik lahan tambang, pekerja tambang dan masyarakat nelayan Kotabaru. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved