Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,7 Miliar

Arnoldus Dhae
02/2/2018 20:26
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,7 Miliar
(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Bali menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 26.478 ekor dengan total nilai Rp3,7 miliar yang akan dijual ke Vietnam.

"Ada enam tersangka yang telah kami tangkap di SPBU Bandara Ngurah Rai dan Jalan Airport Ngurah Rai Badung-Bali yakni DS, HR, PO, GO, GN, HD," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo, di Denpasar, Jumat (2/2).

Ia mengatakan, enam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, di antaranya tersangka DS sebagai penyandang dana untuk pembelian benih lobster dan biaya operasional tersangka HR sebesar Rp189 juta.

Peran HR sebagai pembeli dan membiayai operasional peredaran benih lobster dari Lombok menuju Bali yang akan dibawa ke Vietnam melalui Bandara Singapura.

Selanjutnya, peran PO sebagai penjemput benih lobster dari Lombok ke Bali dengan menggunakan mobil merek Toyota Avansa warna hitam dengan nomor polisi DK-1058-YF dan melakukan pengemasan di gudang, lalu lobster dimasukkan ke dalam koper warna hitam dan dibawa ke Bandara Ngurah Rai.

Peran GO sebagai pengawal benih lobster atas telepon GN (teknisi pesawat), peran GN sebagai penjemput benih lobster dari area SPBU airport Ngurah Rai dibawa ke pesawat.

Tersangka HD bertugas sebagai sopir yang membawa benih lobster dari SPBU Airport Ngurah Rai menuju pesawat tujuan Bandara Udara Changi Singapura.

"Keenam tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," katanya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya