Jadi Bandar Judi, ASN Disnakertrans NTT Ditangkap

Palce Amalo
02/2/2018 19:26
Jadi Bandar Judi, ASN Disnakertrans NTT Ditangkap
(Ilustrasi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap tiga pelaku judi kupon putih, Jumat (2/2). Seorang di antaranya tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT berinisial YDBM sebagai bandar, sedangkan dua orang lagi JDH dan PB berprofesi sebagi tukang ojek.

Tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami menemukan dua pucuk senjata dan golok di kamar YDBM, dan kami menduga senjata ini harus memiliki izin," kata Kasubdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon, saat menggelar keterangan di Kupang, Jumat (2/2).

Penemuan senjata tersebut berawal penangkapan terhadap tersangka JDH di pangkalan ojek, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, sedang melakukan tebak angka kupon putih menggunakan telepon genggam.

Kepada polisi, JDH mengaku angka kupon putih dikirim lewat pesan singkat kepada PB, sedangkan uangnya dikirim melalui rekening bank milik YDBM. Selanjutnya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Di rumah bandar judi YDBM di Kelurahan Naikolan, polisi menemukan dua pucuk senjata bersama golok.

"Sesuai pengakuan tersangka, ini senapan angin," ujar Josua.

Akan tetapi, polisi tetap menyita senjata tersebut untuk pemeriksaan.

"Kita juga sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan judi kupon putih ini," kata dia.

Menurut Direskrimum Polda NTT, YBDM juga mengaku pernah bermain judi daring. Kegiatan itu berdasarkan pengakuan tersangka sebagai usaha sampingan selain pekerjaan utama mereka sebagai aparatur sipil negara dan tukang ojek.

Polisi juga menyita uang tunai Rp5,545 juta, telepon genggam, kalkulator, komputer jinjing, modem, buku tabungan, slip pengiriman uang, dan paspor. Para tersangka diduga melanggar Pasar 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya