Polisi Tangkap Pemenggal Kepala Orang Utan

Surya Suryanti
31/1/2018 13:40
Polisi Tangkap Pemenggal Kepala Orang Utan
(MI/Rommy Pujianto)

Polda Kalteng Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pemenggal Kepala Orangutan

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pemenggal kepala orangutan.

Kedua pelaku tersebut T bin R, 41, dan M bin I, 32, merupakan warga Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. Saat ini mereka sudah ditahan di Polda Kalteng.

"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko di Mapolda Kalteng, Rabu (31/1).

Menurut Kapolda, kejadian pemenggalan orang utan itu bermula pada Jumat (29 Desember 2017) sekitar jam 08.00 WIB, saat mereka tengah berkebun. Kedua pelaku mendapati ada orang utan masuk kebun mereka. Tanpa pikir panjang T bin R menembak orang utan itu secara bertubi-tubi dengan senapan angin yang dibawanya.

Ada 17 peluru bersarang di tubuh orang utan yang berusia 4 tahun dan berkelamin laki-laki tersebut.

"Tercatat 14 peluru bersarang di bagian perut, punggung 2, dan satu peluru di paha kiri. Rupanya karena tertembak, primata yang dilindungi ini bukannya mati namun justru bertambah beringas," tutur Anang.

Karena kewalahan dan takut akhirnya tersangka T bin R meminta temannya M bin I yang saat itu juga berada di lokasi, untuk mengambil parang di dalam pondok. Dari arah belakang M bin I menebas kepala hingga dagu orangutan itu.

"Setelah mengetahui buruannya mati, kedua tersangka kemudian memenggal kepala orang utan itu, dan dikubur di belakang rumah tersangka. Sedangkan tubuhnya dilarutkan ke sungai Barito, hingga akhirnya ditemukan warga pada Senin (15/1) lalu," ungkap Kapolda.

Sepekan setelah kepala orang utan itu dikubur, ternyata menimbulkan bau busuk. Sehingga tersangka membuangnya ke sungai Maduru.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Agung Prasetyo menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim investigasi yang terdiri dari Polda, Kalteng, BKSDA, COP dan BOSF.

"Setelah kerja maraton selama 14 hari, akhirnya kita bisa ungkap kejadian yang menjadi perhatian dunia ini," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya