Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Bengkalis menggagalkan upaya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 34 perempuan di dua lokasi. Yaitu sebanyak 11 perempuan di Jalan Bengkalis, Gang Jawa Kebun Kapas III, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, dan 23 perempuan lainnya di sebuah rumah toko (ruko) lantai dua Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (30/1).
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, mengatakan, kasus TPPO untuk dijadikan tenaga kerja wanita di negera jiran itu terbongkar berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku bernama Rosita, 32, warga Jakarta, sekitar pukul 05.30 WIB Minggu (28/1), yang mengadu ke Polres Bengkalis dugaan terkait dengan kasus human trafficking atau TPPO.
"Pelapor ini melarikan diri dari tempat penampungannya. Semula pelapor mau langsung pulang ke Jakarta, tetapi tidak mempunyai uang untuk ongkos," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan Rosita, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP di dampingi Muliadi selaku Ketua RT 04. Pada saat pengecekan tersebut ditemukan seorang laki-laki yang bernama Andi dan 10 perempuan yang diduga teman pelapor.
Terhadap orang-orang tersebut dilakukan pengamanan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Andi dan para korban, didapat keterangan bahwa diduga sebagai pelaku utama adalah Arief, abang kandung Andi. Adapun Andi sendiri berperan sebagai koordinator untuk wilayah Bengkalis yang ditugaskan sebagai penjemput para korban ke pelabuhan dan kemudian menempatkan para korban di rumah Andi," jelas Kapolres.
Selain itu, lanjut Abas, Andi juga berperan sebagai koordinator untuk pengurusan paspor yang diurus oleh Gofar.
"Kuat dugaan bahwa paspor yang diurus oleh Gofar adalah dengan cara pemalsuan data," jelas Kapolres.
Dalam operasi penindakan di lokasi kedua di Ruko berlantai dua Jalan Kelapapati Laut, polisi menangkap dua tersangka yakni Abdul Gafar, 50, warga Jalan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dan Jaini, 44, perempuan warga Jalan Kelapapati Darat RT 003 RW 002, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Rencananya, sebanyak 23 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat, kan diperjualbelikan dengan modus menjanjikan pekerjaan di negara jiran Malaysia dan Singapura.
"Modusnya mereka berbagi peran. Gaffar urus paspor, sedangkan Jaini menyiapkan tempat dan menawarkan kerja pastinya," jelas Abas.
Kapolres menjelaskan, proses penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang telah terjadinya dugaan TPPO di sebuah ruko Jalan Kelapapati Laut, Bengkalis, dengan pemilik ruko bernama Jaini.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut ditemukan 23 perempuan yang diduga korban TPPO.
"Kemudian 23 perempuan tersebut dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya," jelas Abas.
Kapolres menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 34 korban dugaan TPPO tersebut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara alih status terhadap pelaku Gofar dan Jaini.
"Keduanya terancam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga akan menyerahkan sebanyak puluhan korban TPPO itu ke Dinas Sosial Riau.
"Malam ini diperkirakan sudah sampai di Dinas Sosial Riau di Pekanbaru," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved