Pelaku Cabul Ibu Kos di Namlea Divonis 3,5 Tahun Penjara

Antara
30/1/2018 21:16
Pelaku Cabul Ibu Kos di Namlea Divonis 3,5 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu kosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Esau Yarisetou, didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena telah membuat korban merasa malu dan trauma, kemudian terdakwa sempat melarikan diri dari Rutan Namlea selama 4 bulan sehingga menghambat proses persidangan. Sedangkan yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, Wenny Relmasira, yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta dihukum 3,5 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan pemilik tempat kos ketika korban sedang mencuci pakaian. Namun, ketika terdakwa yang menjalani penahanan di rutan dan telah ditetapkan jadwal persidangan pada Juli 2017 berhasil melarikan diri selama 4 bulan.

"Akibat perbuatan terdakwa yang lari maka pimpinan di Rutan yang terletak di Jikumarasa itu dinonaktifkan dari jabatannya bersama salah satu kepala seksi oleh Kemenkumham," kata jaksa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya