Pelaku Percobaan Pembunuhan Mahasiswi di Klaten Menyerahkan Diri

Antara
30/1/2018 20:37
Pelaku Percobaan Pembunuhan Mahasiswi di Klaten Menyerahkan Diri
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pelaku percobaan pembunuhan mahasiswi di Jembatan Kretek, Bantul, sebelum ditangkap polisi sudah menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Ajibarang, Banyumas. Dan di sanalah kami dikabari polsek kemudian kami langsung meluncur untuk melakukan penangkapan," kata Wakil Kepala Polres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto saat konferensi pers di Bantul, Selasa (30/1).

Menurut dia, pelaku percobaan pembunuhan mahasiswi asal Klaten, Jawa Tengah, yang ditangkap pada Senin (29/1) malam itu berjumlah dua orang yaitu, Abdurahman Ash Shiddiq, 20, dan Yongki Ramadan yang keduanya merupakan warga Bayat, Klaten.

Wakapolres mengatakan, sebelum menyerahkan diri ke Polsek Ajibarang dan kemudian ditangkap jajaran Reskrim Polres Bantul, pelaku berniat melarikan diri ke arah Jakarta dengan menggunakan sarana transportasi bus jurusan Jakarta.

"Setelah kejadian itu kami menindaklanjuti, kami kejar sampai ke Klaten, namun ada informasi tersangka mau melarikan diri memakai kereta api, namun batal, karena ternyata yang bersangkutan naik bus jurusan Kalideres-Jakarta," katanya.

Ia mengatakan, yang bersangkutan turun di wilayah Banyumas karena sudah ditelepon oleh pihak keluarga untuk menyerahkan diri, setelah pihak keluarga pelaku di Klaten didatangi petugas kepolisian.

Sementara itu, kata dia, percobaan pembuhuhan mahasiswa asal Klaten dengan cara mendorong ke sungai dari atas Jembatan Kretek pada Minggu (28/1) malam tersebut karena terkait asmara yang mana pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Motif dari pemeriksaan awal ini terkait dengan masalah asmara, jadi korban ini sudah hamil sekitar 30 minggu yang rencana mau digugurkan tapi tidak bisa, akhirnya oleh tersangka direncanakan untuk dibunuh," katanya.

Wakapolres Bantul mengatakan, sebelum melakukan percobaan pembunuhan, korban sempat diajak berkeliling di wilayah Yogyakarta dan sampai di Kretek Bantul.

"Dan dirasa pas lokasinya oleh tersangka akhirnya korban didorong ke sungai," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka ini, polisi akan mengenakan pasal berlapis baik dalam pasal penganiayaan, perampasan barang karena tersangka juga membawa kabur barang milik korban juga percobaan pembunuhan.

"Untuk pasal yang dikenakan dari hasil pemeriksan awal pasal 351 atau penganiayaan, yang kami juncto-kan dengan pasal 365, perampasan barang. Selain itu juga ada percobaan pembunuhan berencana. Jadi ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya