Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat tetap punya taring meskipun kewenangan membatalkan peraturan daerah yang bermasalah dipangkas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016.
Kementerian Dalam Negeri melakukan upaya maksimal dengan memberikan teguran baik lisan maupun tulisan serta evaluasi dan pendampingan bagi daerah dalam proses penyusunan perda.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Soemarsono, menegaskan sanksi yang lebih berat bisa diterapkan kepada daerah yang masih membandel mempertahankan perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat.
"Sanksi tersebut yakni pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan," kata Soni, sapaan Soemarsono, saat dihubungi, kemarin.
Soni menyebut tiap daerah yang memiliki kebijakan tak satu napas dengan pemerintah pusat akan terlihat melalui rancangan peraturan daerah yang diajukan ke Kemendagri untuk mendapat evaluasi serta nomor registrasi.
"Regulasi daerah harus tegak lurus dengan pusat," tandasnya.
Soni mengestimasi bahwa sekitar 21 perda tingkat provinsi dan 277 perda tingkat kabupaten/kota dalam proses penyempurnaan karena ada pertentangan dengan kebijakan pusat dan dibahas di DPRD. Dari jumlah tersebut, sekitar 20% baik perda provinsi maupun perda kabupaten/kota dilaporkan telah selesai direvisi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan para gubernur dan ketua DPRD provinsi se-Indonesia untuk tidak membuat kebijakan atau aturan sendiri yang tidak selaras dengan pemerintah pusat. (Media Indonesia, Rabu, 24/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved