Polisi Tangkap Pengedar 1.100 Butir Pil Ekstasi di Dumai

Rudi Kurniawansyah
24/1/2018 18:46
Polisi Tangkap Pengedar 1.100 Butir Pil Ekstasi di Dumai
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)


SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai berhasil menangkap Bayu Setyawan, 27, pengedar sebanyak 1.100 butir pil ekstasi. Proses
penangkapan dilakukan dengan cara melakukan pengintaian selama sepekan.

Kapolres Dumai, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan, mengatakan, tersangka Bayu ditangkap saat sedang melintas dengan kendaraan roda dua di Jalan Budi Utomo Gang Datu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, Rabu (24/1).

"Tim memberhentikan tersangka saat sedang membawa kendaraan roda dua lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu kantong plastik klep obat yang berisi pil ekstasi sekitar 500 butir," jelas Restika.

Kapolres melanjutkan, tim Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Gang I No 328. Dalam penggeledahan yang disaksikan RT 001 di pekarangan rumah tersangka, tim menemukan di bawah pot bunga bekas satu tas kain warna cokelat.

"Saat dibuka, ditemukan dua bungkusan plastik yang masing-masing berisi lebih kurang 100 butir dan 500 butir pil ekstasi," jelasnya.

Restika menjelaskan, sejauh ini tersangka Bayu mengaku barang-barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari saudari Inah yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta terlapor pelaku dibawa ke Polres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya