Polresta Padang Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

Yose Hendra
23/1/2018 18:56
Polresta Padang Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
(FOTO ANTARA/Jafkhairi)

KEPOLISIAN Resor Kota Padang, Sumatra Barat, meringkus sindikat pengoplos gas elpiji 12 kilogram di salah satu gudang di kawasan Sungai Sapih, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (23/1).

Aksi yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini bernilai miliaran rupiah.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan, 6 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun inisialnya sebagai berikut, A sebagai pemilik, selebihnya WS, A, DR, FS, B merupakan karyawan dan sopir.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita 400 tabung gas elpiji 3 kg, 5 tabung gas elpiji 12 kg, 21 regulator penyalin gas, serta 281 segel gas sebagai barang bukti.

Cara pelaku bekerja, Chairul menjelaskan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg nonsubsidi, sehingga dijual dengan harga lebih tinggi.

Menurut Chairul, para pelaku mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi dengan isi 4 tabung gas 3 kg bersubsidi. Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan mereka, gas 12 kg oplosan itu kemudian dijual Rp160 ribu per tabung. Artinya, keuntungan Rp90 ribu per tabung.

Diduga, sambungnya, aksi ini sudah berlangsung tahunan dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"Karena aksi ini, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah," ujarnya di Padang, Selasa.

Terkait kasus ini, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya