Segera Wujudkan Hak Konstitusi Masyarakat Adat

Dhk/Wnd/X-7
23/1/2018 09:49
Segera Wujudkan Hak Konstitusi Masyarakat Adat
(MI/AGUNG WIBOWO)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara menjadi angin segar bagi seluruh komunitas adat di Nusantara.

Dengan pengakuan itu, fungsi hutan bisa dioptimalisasi demi kepentingan rakyat. Karena itu, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat perlu segera diwujudkan.

Demikian rangkuman diskusi kelompok terarah (FGD) bertajuk Konstitusionalitas Hutan Adat yang diselenggarakan Research Center Media Indonesia di kantor Harian Umum Media Indonesia, Jakarta, kemarin.

Diskusi dihadiri pejabat kementerian, sejumlah kepala daerah, pakar, akademisi, dan praktisi.

Mantan hakim MK, Ahmad Sodikin, menyatakan putusan MK hasil judicial review UU No 41/1999 tentang Kehutanan itu sejatinya memiliki spirit melindungi hak-hak masyarakat adat yang secara historis sudah mengelola hutan turun-temurun.

Putusan tersebut mengukuhkan keberadaan masyarakat adat.

Karena itu, lanjutnya, negara harus memberi kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi pengakuan, pemberdayaan, dan konservasi hutan.

"Melindungi masyarakat adat adalah melindungi orang yang paling kurang beruntung. Itu semangat putusan MK tersebut. Negara yang dimandatkan untuk menguasai sumber daya alam, pendekatannya mestinya bersahabat. Hutan adat bukan hutan negara, tetapi negara masih punya otoritas untuk mengaturnya," tambah Sodikin.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai putusan MK itu penting sebagai bentuk koreksi negara terhadap kebijakan di masa lalu yang meminggirkan masyarakat adat.

Pasalnya, kebijakan negara di masa lampau mengklaim hutan negara tanpa proses hukum yang sepenuhnya transparan. Masyarakat adat kerap tak tahu-menahu wilayah mereka dijadikan hutan negara sehingga memunculkan konflik dan dugaan pelanggaran HAM.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan percepatan realisasi hutan adat diperlukan untuk menjamin kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

Pasalnya, belum banyak daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai bentuk pengakuan masyarakat adat.

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan pemerintah pusat perlu mengeluarkan banyak SK terkait dengan legalisasi hutan adat dan pendampingan.

"Penetapan hutan adat bisa me-minimalisasi konflik agraria yang kerap terjadi."(Dhk/Wnd/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya