Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan masih memperbolehkan para nelayan menggunakan cantrang, hingga ada pengalihan alat tangkap baru.
Meski demikian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulkaf S Latief, mengungkapkan, sebagian nelayan cantrang di Sulsel kini mulai beralih ke jaring biasa yang ramah lingkungan.
Itu dilakukan para nelayan, kata Sulkaf, atas kesadaran mereka sendiri. Dan itu sudah dilakukan sejak akhir Desember 2017.
"Kalau berdasarkan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan kan memang tidak boleh lagi ada nelayan di Indonesia yang pakai cantrang. Itu semua karena cantrang disebut sangat menguras sumber daya. Kalau pun sekarang masih boleh, itu kan hingga ada pengalihan alat saja. Setelah itu cantrang yang tetap tidak boleh," urai Sulkaf di Makassar, Sabtu (20/1).
Ia juga menambahkan, jika nelayan cantrang di Sulsel itu, tidak sebanyak di Pulau Jawa. Jumlahnya tidak sampai 100 nelayan. Meski demikian, ia juga sepakat cantrang ditiadakan, karena kadang mengambil jalur nelayan tradisional.
"Namun, semua nelayan cantrang sudah kita imbau untuk mengubah alat tangkapnya beralih ke jaring milenium atau jaring yang umum. Dan berkonsultasi agar bisa dapat asistensi dan bantuan jaring," tambah Sulkaf.
Sementara itu, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Safaruddin menambahkan, jika dulu, nelayan cantrang di Sulsel sebanyak 90, tapi sekarang tersisa 64 nelayan saja. Itu terbagi di Pangkep 34 nelayan dan 30 di Takalar.
"Ada juga beberapa nelayan yang dengan kesadaran sendiri mengubah alat tangkapnya, dan tidak lagi menggunakan cantrang. Bukan hanya karena cantrang sudahtidak boleh lagi di Indonesia, tapi memang karena di Sulsel, tidak lagi ada izin yang keluar untuk cantrang. Mereka tidak bisa memperpanjang izin layarnya," urai Safaruddin.
Sebagian dari nelayan cantrang, jiga mendapat bantuan jaring milenium, yang dibagikan secara gratis sejak dua tahun belakangan. Itu sesuai dengan surat edaran Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang diberlakukan sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2017.
Sementara, Ketua Asosiasi Nelayan Cantrang Sulsel, Abdul Rasyid AS, mengatakan, berkurangnya kapal cantrang tersebut karena regulasi pemerintah sendiri, yang tidak memperbolehkan cantrang beroperasi di perairan Indonesia.
"Kalau pun sekarang sudah kembali bisa pakai cantrang, itu kan sementara saja, sampai ada alat tangkap baru yang diberikan pemerintah. Sekarang ya kita menunggu saja," pungkas Rasyid. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved