Denda Rp50 Juta Bagi Pencuri Hiu di Raja Ampat

Martinus Solo
20/1/2018 14:15
Denda Rp50 Juta Bagi Pencuri Hiu di Raja Ampat
(Ikan hiu di Dermaga Yenkoranu Homestay, pesisir utara Pulau Kri, Raja Ampat, Papua Barat---MI/Panca Syurkani)

DENDA Rp50 juta akan dikenakan kepada penangkap ikan hiu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Pemberlakuan itu untuk meminimalkan pencurian ikan hiu yang makin marak dan bisa memusnahkan hewan laut tersebut yang semakin langka.

"Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat memberlakukan denda Rp50 juta bagi pencuri ikan hiu. Tujuannya agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Sekretaris Daerah Papua Barat Yusuf Salim ketika membuka rapat pengawasan hiu di aula Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (20/1).

Ditambahkannya, dalam rapat itu disepakati tentang pembentukan tim kajian DNA hiu yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Polres Raja Ampat, dan intansi lainnya.

"Perlindungan terhadap hiu sudah diperkuat dengan Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Hiu Pari Manta dan Jenis Ikan Tertentu di Raja Ampat," terang Salim lagi.

Ancaman bila melanggar ada sanksi pidana sesuai pasal 20 dengan ancaman paling lama 6 bulan penjara dan denda hingga Rp50 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya