Nelayan Cantrang Melaut Kembali

Nyu/Pra/JI/YK/HT/Ant/X-11
19/1/2018 07:04
Nelayan Cantrang Melaut Kembali
(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

NELAYAN serta pemerintah daerah menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang memberi perpanjangan waktu penggunaan cantrang sampai proses pengalihan jenis alat tangkap tersebut selesai.

"Jelas kami menyambut dengan gembira, tetapi kami tidak langsung bisa melaut karena butuh modal operasional," terang Slamet, nelayan di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jawa Tengah, kemarin.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dari 6.334 kapal di bawah 10 gross tonnage (GT) di wilayahnya, baru 2.341 kapal atau 36,95% yang sudah mendapat bantuan alat tangkap pengganti.

"Yang belum dapat bantuan, ya jangan dilarang, mereka tidak bisa cari makan," jelas Ganjar di Semarang, kemarin.

Sebelumnya, pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan perwakilan nelayan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1), membuahkan hasil yakni nelayan masih dapat menggunakan cantrang.

"Diberikan waktu sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju yang baru, tanpa ada batasan waktu. Tapi jangan sampai menambah kapal," kata Presiden Jokowi.

Menteri Kelautan dan Per-ikanan Susi Pudjiastuti lalu menyatakan akan membentuk satgas pelaksana pengalihan alat tangkap perikanan guna membantu nelayan.

Dengan diketuai Laksamana Madya (Purn) Widodo, satgas itu akan meliputi Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI-AL, Satgas 115, serta kepala daerah.

"Selama masa pengalihan, (nelayan dengan kapal cantrang) bisa melaut dengan ketentuan," kata Menteri Susi kepada pers di Jakarta, kemarin.

Ketentuan itu antara lain nelayan cantrang hanya bisa melaut di perairan pantai utara Laut Jawa, tidak boleh ada penambahan kapal dengan alat tangkap cantrang, nelayan harus mengukur ulang kapal agar diketahui ukuran kapal sebenarnya, dan seluruh kapal juga harus terdaftar.

Nelayan cantrang yang boleh beroperasi juga hanya yang berasal dari Jawa Tengah, yaitu Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan.

Di sisi lain, Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild menyebut seharusnya pemerintah membatalkan peraturan pelarangan cantrang.

Ia menilai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah bertemu dengan para nelayan tidak memiliki kepastian hukum.

"Kami minta peraturan Menteri Kelautan dan Per-ikanan ditinjau ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder," tegas Emmy.(Nyu/Pra/JI/YK/HT/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya