Polisi Ungkap Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Rudi Kurniawansyah
17/1/2018 19:48
Polisi Ungkap Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing
(MI/Rudi Kurniawansyah)

JAJARAN Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut dengan menangkap tangan tiga pelaku yang sedang melakukan penambangan.

"Tiga pelaku saat ini masih kita periksa intensif untuk pengembangan perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (17/1).

Selain menangkap tiga pelaku, Guntur juga mengatakan bahwa petugas turut menyita sejumlah peralatan penambangan. Peralatan-peralatan tradisional untuk penambangan itu terdiri atas mesin diesel, keong, serta dua unit 'karpet' pengayak.

Guntur menguraikan, penangkapan itu berawal dari suara mesin yang diduga kuat beroperasi di salah satu kolam berukuran besar kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Kuantan. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa suara mesin itu berasal dari mesin-mesin yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan di antaranya ialah Jo, 40, De, 31, serta NS, 20. Ketiganya merupakan warga setempat.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara)," ujar Guntur.

Guntur menjelaskan, kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain areal perkebunan, para penambang biasanya melakukan aktivitasnya di daerah aliran sungai (DAS) hingga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, tetapi alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang. Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah.

"Penduduk lokal mayoritas selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," jelasnya.

Dia menjelaskan dalam lima tahun terakhir, Polres Kuansing telah membongkar lebih dari 80 kasus ilegal 'mining' termasuk PETI. Dari jumlah itu, sebanyak 120 tersangka diproses hukum.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan TNI, Badan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Daerah dan menggandeng tokoh masyarakat untuk terus memberantas penambangan emas ilegal. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya