Bareskrim Janji Serahkan Kasus Kondensat ke Kejagung Besok

Widjajadi
17/1/2018 19:38
Bareskrim Janji Serahkan Kasus Kondensat ke Kejagung Besok
(ANTARA/Fanny Octavianus)

BADAN Reserse Kriminal Mabes Polri janji menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus megakorupsi kondensat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kamis (18/1) besok.

"Itu yang kita terima, setelah MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) mendesakkan kepada Bareskrim terkait penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti yang gagal diserahkan pada 8 Januari silam," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Media Indonesia, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (17/1).

Sebelum ada janji itu, MAKI berketetapan akan meneruskan gugatan praperadilan melawan Kapolri dalam kasus penuntasan korupsi kondensat senilai Rp 38 triliun, jika sampai Kamis (18/1) besok, pihak Bareskrim menunda lagi penyerahan tahap kedua yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejagung.

Ia memaparkan, ketika gagal menyerahkan tersangka R Priyono dan Djoko Harsono kepada JPU Kejagung, Bareskrim tidak memberikan alasan yang jelas. MAKI waktu itu masih berasumsi bahwa gagalnya penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti itu, karena Bareskrim belum bisa menangkap Honggro Wendratno, yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kami menyimpulkan seperti itu, karena sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya, yang meminta ketiga tersangka diserahkan secara bersamaan. Karena itu, kami mendesak lagi kepada Bareskrim, yang kemudian akan menyerahkan pada Kamis (18/1)," imbuh Boyamin.

Bareskrim, lanjut aktivis advokasi ini, saat akan menyerahkan tahap kedua belum bisa menyerahkan Honggo Wendratno yang buron di luar negeri. Namun begitu, bagi yang bersangkutan telah diterbitkan red notice ke Interpol alias buronan internasional.

Untuk memastikan janji Bareskrim terkait penyerahan tahap kedua kasus korupsi kondensat itu, MAKI akan mendatangi Bareskrim besok.

"Jika ternyata gagal lagi, ya sudah, gugatan praperadilan diteruskan. Namun kalau berjalan sebagaimana janji, ya gugatan praperadilan dicabut," sergah Boyamin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya