Bupati Pindahkan Ibu Kota Hindari Banjir

Pro/BY/X-3
17/1/2018 08:20
Bupati Pindahkan Ibu Kota Hindari Banjir
(Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudharna -- JABAR.GO.ID)

SUNGAI Citarum berhulu di daerah Gunung Wayang, di selatan Kota Bandung, mengalir ke utara dan bermuara di Karawang.

Di situs komunitas peduli Citarum, Citarum.org, disebutkan bahwa meski Citarum di masa lalu terjaga keasrian dan kelestariannya, sungai sepanjang sekitar 290 kilometer itu sudah menyebabkan banjir di beberapa daerah sejak dulu kala. Oleh karena itu, pada 1810, Bupati Bandung saat itu RA Wiranatakusuma II memin-dahkan ibu kota Bandung dari daerah Krapyak (Dayeuhkolot) ke wilayah Bandung tengah yang bertahan hingga kini.

Hingga kini, banjir Sungai Citarum masih rutin terjadi di setiap musim penghujan. Daerah Dayeuhkolot dan sekitarnya pun sering kali terendam air bah. Walaupun demikian, masalah yang ditimbulkan saat ini jauh lebih kompleks. Pesatnya pertumbuhan penduduk memberikan beban berlebihan terhadap daya dukung lingkungan. Hal itu kian diperparah dengan kurang bijaknya perilaku manusia dalam mengelola sumber daya alam, seperti penggundulan hutan, pembuangan limbah rumah tangga, peternakan, industri, dan penyalahgunaan tata ruang.

Dalam 20 tahun terakhir, kondisi lingkungan dan kualitas air di sepanjang DAS Citarum mengalami penurunan cukup drastis. Berbagai dampak negatif timbul karena tidak selarasnya kegiatan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan.

Data Koalisi Melawan Limbah terhadap Izin Pembuangan Air Limbah menyebutkan salah satu sumber pencemar bagi Citarum ialah limbah industri. Dengan jumlah industri sedang dan besar sebanyak 2.700, semuanya membuang limbah ke Citarum. Terlebih lagi 53% limbah itu tidak dikelola sehingga beban pencemaran Citarum sudah melampaui daya tampungnya.

Padahal industri merupakan sumber pencemar yang mudah dikontrol karena sektor itu memerlukan izin sehingga dapat diprakirakan, dikelola, dan diawasi secara lebih pasti. Teknologi pengolahan air limbah juga telah tersedia dan dapat disyaratkan serta relatif lebih terjangkau oleh kalangan industri.

"Banyak anak Sungai Citarum belum ditetapkan kelas sungainya, tetapi sudah diizinkan menerima beban pencemaran. Proses pemberian izin tidak melihat beban pencemaran ke daerah lain yang berbeda wilayah administratif dengan pemberi izin," kata Juru Kampanye Urban dan Energi Walhi, Dwi Sawung, kepada Media Indonesia, kemarin.

Dwi berharap industri yang membuang limbah tanpa pengelolaan ke Sungai Citarum ditindak tegas. "Selama 30 tahun sudah banyak program, tetapi belum memberikan dampak signifikan bagi Citarum."

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudharna mengakui persoalan Citarum belum sepenuhnya tuntas. "Citarum masih rusak, tetapi sudah ada perbaikan."Anang menyebutkan kewenangan penguasaan lahan di hulu Citarum berada di Perhutani, PTPN, dan BKSDA. "Ketika terjadi perambahan, kami enggak bisa memberikan sanksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya