Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA ujaran kebencian, Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (16/1).
Terdakwa Farhan terbukti bersalah karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui media sosial Twitter dan Facebook.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, menilai Farhan telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11/2008 tentang ITE.
Farhan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan," ujar Wahyu saat membacakan amar putusannya di PN Medan.
Usai mendengar putusan, Farhan langsung menerima vonis yang dijatuhkan. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti, juga terima putusan tersebut.
"Saya terima Pak Hakim," tutur Farhan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa ujaran kebencian, M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, selama 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan Farhan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Penghinaan dilakukan remaja berusia 18 tahun itu melalui akun Facebook dan Twitter miliknya.
Raskita mengatakan, dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengunggah gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui media sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut menjadi viral.
Terdakwa Farhan ditangkap saat sedang santai di dalam kamar rumahnya beralamat di Jalan Bono No 58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 19 Agustus 2017 lalu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved