Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Bappeda Rokan Hilir Rp2,5 Miliar

Rudi Kurniawansyah
16/1/2018 20:57
Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Bappeda Rokan Hilir Rp2,5 Miliar
(thiinkstock)

KEJAKSAAN Tinggi Riau menahan Lukman Hakim (LH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2008-2011 senilai Rp2,5 miliar.

Tersangka LH yang juga menjabat sebagai PPTK kegiatan di Bappeda Rokan Hilir kala itu diduga turut berperan dalam penyimpangan anggaran bersama empat tersangka lainnya yang saat ini tengah proses persidangan dengan kerugiaan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Adapun empat tersangka lainnya yang dalam proses persidangan yaitu mantan Kepala Bappeda Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus, dengan tiga stafnya yakni Suhermanto, Hamka, dan Rayudin.

"Kami melakukan penahanan tersangka LH dalam perkara Bappeda Rokan Hilir TA 2008 sampai 2011. Tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Selasa (16/1).

Dengan dipakaikan rompi tersangka korupsi berwarna oranye, LH yang keluar dari ruang pemeriksaan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk penahanan. Meski sebagian tersangka telah mulai menjalani persidangan, penyidik Kejati Riau masih terus mendalami dan melakukan pengembangan sehingga kemungkinan akan ditemukan tersangka baru lainnya.

Sebelumnya pada persidangan kasus korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Sugandi, menuntut Wan Amir Firdaus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara tiga staf Sugandi, yakni Suhermanto, Hamka, dan Rayudin dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya