Aksi Penolakan Tambang di Kalsel Terus Bergulir

Denny Susanto
16/1/2018 20:17
Aksi Penolakan Tambang di Kalsel Terus Bergulir
(Ist)

RATUSAN mahasiswa dan organisasi lingkungan di Kalimantan Selatan kembali turun ke jalan melakukan aksi penolakan tambang di wilayah tersebut. Dua kabupaten di Kalsel, Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru, menolak eksploitasi sumber daya alam batu bara.

Pada Selasa (16/1), ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Meratus, organisasi lingkungan Walhi Kalsel, dan Pena Hijau Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa dan orasi di depan Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.

Sehari sebelumnya, aksi penolakan tambang juga dilakukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

Koordinator lapangan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Meratus, Khairul Jimmy, mengungkapkan, pihaknya menolak keras adanya perusahaan tambang milik PT Mantimin Coal Mining dan PT Antang Gunung Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Tidak ada tambang saja, HST sering terjadi banjir apalagi kalau ada aktivitas tambang. Untuk itu kami menolak keras adanya tambang," tegasnya.

Para pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin tambang yang menimbulkan polemik dan gelombang protes d
berbagai daerah. Aksi unjuk rasa ini diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Supian HK.

DPRD Kalsel sendiri menyatakan dukungan terkait sikap penolakan warga terhadap aktivitas tambang dan berjanji akan mengirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penolakan yang menjadi aspirasi masyarakat.

Gelombang penolakan aktivitas tambang juga disuarakan elemen masyarakat di Kabupaten Kotabaru terhadap keberadaan perusahaan PT Silo (Sebuku Group).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto, mengatakan, untuk kasus tambang di HST perusahaan hanya dapat berproduksi di lahan seluas 5.800 hektare tersebut harus melakukan pembebasan lahan milik warga.

Hal tersebut akan sangat sulit dilakukan karena hampir seluruh kalangan menolak keberadaan perusahaan pertambangan. Sedangkan untuk penolakan tambang di Kotabaru ada dua kelompok masyarakat yang berseberangan antara menolak dan menerima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Ikhlas, mengatakan, PT Silo di Kotabaru terganjal tidak adanya izin lingkungan. Selain itu, keberadaan Pulau Laut merupakan pulau kecil sehingga tidak layak ditambang.

Kekhawatiran akan ancaman kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana ekologis terhadap Pulau Laut yang disebutkan kategori pulau kecil tersebut menjadi alasan utama terus bergulirnya gelombang protes keberadaan perusahaan tambang Sebuku Grup.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Kisworo Dwi Cahyono, menegaskan bahwa sesuai aturan yang ada, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Pemanfaatan pulau kecil dan perairan diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.

"Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat dan wajib menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," tegasnya.

Karena itu, Walhi Kalsel mendesak pemerintah untuk mencabut Izin tambang di Pulau Laut serta menyetop izin tambang baru dan segera mencabut IUP yang tidak memenuhi persyaratan CnC, menuntut perusahaan ke jalur hukum apabila di temukan penyimpangan, setop energi kotor berbahan batu bara, serta untuk percepatan, pemerintah segera bentuk Satgas Kejahatan Pertambangan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya