Jaringan Prostitusi Daring Diungkap

16/1/2018 19:46
Jaringan Prostitusi Daring Diungkap
(Ilustrasi)

JARINGAN prostitusi daring berkedok salon di Hotel Golden Villa, Kota Pangkalpinang, digerebek Tim Cyber Crime Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang mengatakan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut diamankan satu pelaku dengan inisial AN, 36, beserta dua saksi yakni P dan D.

"Dalam kasus ini petugas telah menetapkan satu tersangka yakni AN, 36. Dari tangan AN ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu amplop warna putih berisi uang Rp1,6 juta, dan dua unit telepon genggam. Sedangkan dari tangan saksi P dan D diamankan barang bukti dua unit telepon genggam, Seper Arum 14 buah, satu alat kontrasepsi, Listerin, satu buah Lactacyd dan satu minyak wangi," kata Abdul Mun'im, Selasa (16/1).

Dia mengatakan, modus operandi dalam kasus ini yaitu membuka salon namun menyediakan layanan prostitusi dalam jaringan melalui aplkiasi whatsapp di Hotel Golden Villa, Kota Pangkalpinang.

"Saat ini pelaku dan saksi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AN akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 296 sub pasal 506 KUHP," ujarnya seperti dilansir Antara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya