Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku mengungkap penyelundupan sekitar 4 ton batu sinabar yang dikendalikan seorang tersangka berinisial J dari dalam Rumah Tahanan Polda Maluku.
Selain melibatkan J, penyelundupan batu sinabar juga melibatkan seorang anggota polisi dan warga.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Rum Ohoerat, mengungkapkan, 4 ton batu sinabar tersebut dibungkus dalam 130 karung dengan masing-masing seberat 30 kilogram.
Menurutnya, penyelundupan batu sinabar itu dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial dari J yang kini mendekam dalam Rutan Polda Maluku. J sendiri ditahan dalam kasus serupa dan penambangan ilegal.
"Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap penyelundupan batu sinabar yang berjumlah sekitar 4 ton. Kasus ini digerakkan oleh satu orang tersangka berisial J yang saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku dalam kasus yang sama," kata Ohoerat kepada wartawan, di Ambon, Kamis (11/1).
Batu sinabar tersebut ditemukan di rumah milik oknum anggota Polda Maluku berpangkat Brigadir berinisial L di kawasan Desa Tawiri, Kota Ambon, pada Rabu (10/1) kemarin.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan L dan seorang warga berinisial S sebagai tersangka.
"L ialah anggota Polri, sedangkan S warga sipil. Keduanya ikut membantu J dalam upaya penyelundupan batu sinabar," kata Ohoerat.
Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku, Kompol Handik Zusen, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya upaya penyelundupan batu sinabar. Petugas kemudian mendatangi rumah L dan menemukan barang bukti 4 ton batu sinabar di rumah tersangka.
Dari keterangan L, terungkap kalau batu sinabar itu diperoleh dari S. Polisi kemudian menangkap S. Dan dari keterangan S diketahui batu sinabar itu milik J, tersangka kasus serupa yang sedang ditahan di Rutan Polda Maluku.
Selain 4 ton batu sinabar, polisi juga mengamankan empat buah telepon seluler milik tersangka. Diduga batu sinabar ini berasal dari lokasi tambang ilegal di Gunung Tembaga Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan akan diselundupkan ke luar Maluku.
"Kita belum tahu batu sinabar ini akan dibawa ke mana karena tersangka J belum kita periksa. Namun, kasus batu sinabar ini akan kita usut hingga tuntas karena menjadi perhatian serius Presiden, Kapolri, dan Kapolda Maluku," kata Handik.
Menurut Handik, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved