Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Rudi Kurniawansyah
11/1/2018 18:26
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia
(MI/Rudi Kurniawansyah)

AKSI penyelundupan sebanyak 2 kilogram sabu oleh dua pemuda Chairul Fadli alias Iwan, 27, warga asal Aceh yang menetap di Johor, Malaysia, dan Syamsul Bahri alias Sun, 20, warga Kecamatan Perlak, Aceh, berhasil digagalkan aparat dari Kepolisian Resor Dumai dan Bea Cukai di Pelabuhan PT Pelindo I Dumai.

Kedua pelaku dibekuk di lokasi dan waktu berbeda bersama barang bukti sabu seberat 2.085 gram atau 2 kg lebih.

Penangkapan berawal ketika Iwan dibekuk petugas Bea Cukai Dumai di Pelabuhan PT Pelindo I Dumai, Selasa (9/1). Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang datang dari Batam, Tanjung Balai Karimun, Meranti, dan Bengkalis.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 2.085 gram yang dikemas dengan kertas alumunium foil di dalam tas abu-abu miliknya," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan, di Dumai, Kamis (11/1).

Selain sabu, turut disita uang tunai sebesar Rp565.000 dan RM200 serta beberapa barang bukti lainnya.

Mendapati temuan tersebut, pihak Bea Cukai Dumai kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Narkoba Polres Dumai untuk melakukan proses sidik dan pengembangan selanjutnya. Iwan mengaku barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari seorang perempuan yang berada di Johor, Malaysia, untuk dibawa ke Aceh.

"Setibanya di Dumai, nantinya tersangka Iwan akan dijemput oleh SB alias Sun. Mereka rencananya bersama-sama menuju Aceh melalui jalan darat menggunakan Bus Makmur," urainya.

Mendapati informasi tersebut, lanjut Restika, tim gabungan Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai serta KSKP langsung bergerak cepat dengan melakukan pencarian terhadap tersangka SB.

"SB alias Sun berhasil ditangkap tanpa perlawanan di loket Bus Makmur Dumai," jelas Restika.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan seorang daftar pencarian orang (DPO) Heri, sebagai orang yang akan menerima sabu-sabu," jelas Kapolres. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya