Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Tata Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), JBM alias Ben yang menjadi buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulut, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemasangan lampu solar cell senilai Rp 3,1 miliar tertangkap di rumah kediamannya Bintaro, Tangerang Selatan.
"Tim Polda Sulut bekerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Kepala Dinas Tata Kota Manado JBM alias Ben yang masuk DPO kasus dugaan korupsi Rp3,1 miliar proyek solar cell di Manado. Ia ditangkap dii Bintaro, Tangerang Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Komisaris Besar Ibrahim Tompo di Manado, kemarin.
Menurut Ibrahim, tersangka kasus dugaan korupsi ini masuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017 lalu. Proses penangkapan petugas KPK mengincar keberadaannya di Jakarta.
"Setelah mendapat informasi yang akurat petugas KPK menghubungi Polda Sulut Kasubdit Tipikor memberangkat tim petugas Polda Sulut ke lokasi di kediamannya Bintaro, Tangerang Selatan, langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.
Sekarang kata Ibrahim, tersangka sudah berada di Manado dalam tahanan Markas Polda Sulut. Keberhasilan ini kerjasama Polda Sulut dengan KPK kerika pertemuan dengan Tim KPK sekitar bulan Agustus 2016, tim polda menginfokan ada satu tersangka kasus tipikor DPO.
Ia menjelaskan, kasus ini sedang ditangani Polda Sulut dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cellpada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014.
"Perbuatannya dapat dikenakkan sanksi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar," ujarnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved