Dishub Kalsel Tegur Pihak Swasta terkait Penggunaan Jalan Negara

Denny Susanto
10/1/2018 18:46
Dishub Kalsel Tegur Pihak Swasta terkait Penggunaan Jalan Negara
(Dok CK)

DINAS Perhubungan Kalimantan Selatan memberikan teguran keras kepada PT Silo Group karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 terkait penggunaan jalan negara untuk kegiatan tambang di wilayah Desa Lontar, Kabupaten Kotabaru.

Pemprov Kalsel berkeras tidak menerbitkan izin tambang PT Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru. Teguran keras diberikan kepada PT Silo Group dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah, Rabu (10/1), di kawasan jalan tambang (hauling) Desa Lontar, Kabupaten Kotabaru.

"Kita berikan teguran keras dulu kepada PT Silo karena melanggar Perda No 3/2007 tentang larangan penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang dan perkebunan besar. Jika tetap melanggar, maka akan kita berikan sanksi tegas berupa penutupan jalan," tegasnya.

Ditambahkan Rusdiansyah, dalam sidak jalan tambang tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran. Di antaranya belum adanya rambu-rambu di sekitar lokasi jalan serta belum dibangunnya underpass agar aktivitas tambang tidak melintasi jalan negara yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai aturan dalam perda.

Sementara, Manajer Operasional PT Silo (Sebuku Group), Yohan Gessong, mengatakan, pihaknya akan segera mengikuti aturan tersebut, tetapi pihaknya meminta waktu.

Sebelumnya, aktivitas tambang Pulau Laut, Kotabaru, ini banyak menuai protes baik masyarakat maupun organisasi lingkungan di Kalsel.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, Pemprov Kalsel tidak akan menerbitkan izin tambang PT Silo di Pulau Laut karena tidak memenuhi persyaratan, salah satunya izin lingkungan. Pemprov Kalsel pun mempersilakan PT Silo melakukan gugatan hukum.

Pada bagian lain, Pemkab Kotabaru mulai menjajaki pemanfaatan kawasan hutan di wilayah tersebut melalui program perdagangan karbon (carbon trade). Perdagangan karbon dinilai bisa menjadi solusi polemik dan ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Arif Fadillah, beberapa waktu lalu.

"Perdagangan karbon menjadi peluang bagi Kotabaru. Di sisi lain ini akan menjadi solusi terkait polemik tambang dan degradasi hutan," tuturnya.

Dikatakannya, Kotabaru memiliki kawasan hutan cukup luas yang membentang hingga kawasan Pegunungan Meratus. Bahkan, sebagian besar wilayah ini masuk dalam kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah sehingga pengembangan sektor kehutanan menjadi strategi pembangunan terbaik.

Secara teori konsep perdagangan karbon ini akan memberikan keuntungan bagi daerah. Sejauh ini, Dinas Lingkungan Hidup bersama Bappeda Kotabaru serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mulai menginventarisasi potensi karbon yang bisa diperdagangkan termasuk mekanisme perdagangan karbon.

Program perdagangan karbon ini akan melibatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan (masyarakat adat).

Lebih jauh dikatakan Arif, rencana keterlibatan Kotabaru dalam perdagangan karbon ini sudah mulai digagas pada 2010 lalu. Selain menjadi sumber penerimaan daerah, program perdagangan karbon juga bertujuan untuk menjaga nilai keanekaragaman hayati serta nilai kenyamanan lingkungan bagi masyarakat luas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya