Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNAAN kapal cantrang cukup dengan pengaturan, dan Kementerian Kelautan dan Per-ikanan (KKP) harus mengontrol agar sesuai dengan standar yang ada sehingga tidak terjadi overfishing.
"Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan harus dikontrol, tapi kan bisa lewat pengaturan (cantrang) saja," kata Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat berbincang dengan media di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, ada kajian dari Universitas Indonesia (UI) mengenai cantrang. Dari kajian itu, lanjut Luhut, alat tangkap cantrang tidak merusak lingkungan bawah laut bila dibuat sesuai standar. Namun, di Indonesia alat tangkap itu dimodifikasi hingga bisa meraup hasil laut sampai ke dasar.
Di samping itu, ia menyarankan agar waktu melaut para kapal cantrang juga diatur. Misalnya, hanya 8-10 bulan per tahun dalam satu lokasi wilayah perikanan. Pengaturan waktu dan lokasi tangkap sebaiknya dilakukan agar sumber daya ikan tetap tersedia.
"Supaya ikannya bisa berkembang terus. Tapi saya tidak mau mencampuri terlalu jauh. Biarkan Bu Susi yang berkreasi bagaimana solusinya karena ujungnya tetap akan kembali ke pengawasan," imbuh Luhut.
Di sisi lain, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Sulawesi Barat menolak penggunaan alat tangkap cantrang karena dapat merusak ekosistem, biota laut, dan ling-kungan di masa depan.
"Kami tidak sepakat alat cantrang digunakan nelayan untuk menangkap ikan. Kami juga tidak sepakat dengan aksi yang akan dilaksanakan Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) untuk berdemo di Istana Negara," kata Koordinator SNI Sulawesi Barat, Muhammad Suyuti, di Mamuju.
Menurut dia, meskipun cantrang menghindari terumbu karang, kelompok-kelompok kecil karang hidup di dasar perairan tetap akan ikut tersapu. Jadi, cantrang tetap merusak biota dan ekosistem di laut. Sebagai pengganti cantrang, Suyuti menawarkan alat tangkap lain, yakni gillnet atau bubu.
Sebaliknya, dari Lampung dilaporkan, ratusan nelayan yang tergabung dalam ANI Lampung berdemonstrasi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Mereka meminta penggunaan cantrang dilegalkan. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri KP No 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang salah satu isinya melarang cantrang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved