BNNP Tetapkan Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Tersangka Narkoba

Antara
08/1/2018 18:54
BNNP Tetapkan Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Tersangka Narkoba
(Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan istrinya yang berinisial SD oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

WANITA berisinial SD yang merupakan istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Charles Budi Doku, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto, Senin (8/1), mengatakan bahwa status itu telah diberikan kepada SD setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak 3 Januari lalu.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada SD, ia menyatakan bahwa adalah seorang pengguna dan hasil gelar perkara untuk SD juga sudah dilakukan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Oneng.

Ia mengatakan bahwa hasil dari assesment terpadu, menyangkut assesment medis maupun hukum juga telah dilakukan.

"Dari assesment medis menyatakan bahwa SD sudah ditaraf B menuju ke C atau mendekati pecandu berat. Oleh karena itu, SD direkomendasikan perlu di rawat inap atau rehabilitasi," ujarnya.

Namun, untuk proses hukum, kata Oneng, akan terus berjalan setelah selesai rehabilitasi.

"Rehabilitasi ini berlangsung tiga hingga enam bulan dan tempat rehabilitasi kita ada di Makassar, Bogor, Lampung, Medan, dan Samarinda," ucapnya.

Dasar penetapan tersangka bagi SD, kata Oneng, yaitu dari alat bukti sisa sabu, serta keterangan saksi, dan tersangka.

Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap dua wanita berinisial SD dan L pada Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 Wita dengan barang bukti alat isap sabu atau bong, serta paket kecil kristal yang diduga sabu usai menerima laporan dari masyarakat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya