Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon wakil bupati Bangkalan Mohni menggugat Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Makmun dianggap sengaja menjegal Mohni dari pencalonan pilbup Bangkalan.
M. Sholeh, kuasa hukum Mohni, mengatakan jika gugatan sudah dimasukkan ke PTUN Surabaya pada Jumat, 5 Januari 2018. "Gugatan dilakukan karena sikap Bupati yang tak kunjung menyetujui surat pengunduran diri Pak Mohni sebagai Kepala Dinas Pendidikan," kata dia di Bangkalan, Jawa Timur, kemarin.
Menurut Sholeh, pengajuan pengunduran diri adalah hak asasi dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, pengunduran diri kliennya adalah kewajiban yang diminta oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Sholeh menyebut, tidak ada alasan apa pun dari Bupati Bangkalan untuk menghambat pencalonan kliennya. Dengan gugatan itu, Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Momon itu sadar bahwa keputusan yang diambilnya kurang tepat.
Apalagi, Sholeh mengaku sudah memperingatkan Ra Momon bahwa kebijakan yang diterapkannya kurang tepat. Namun, teguran tersebut tak diindahkan hingga jalur hukum pun ditempuh.
"Intinya saya sudah resmi mendaftar ke PTUN Surabaya. Kami juga sudah melampirkan sejumlah berkas sebagai bukti," pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Ari Murfianto mengatakan tidak bisa mengambil kebijakan apa pun tanpa ada disposisi dari Bupati. Sebab, kebijakan menerima pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari ASN mutlak kewenangan Bupati.
"Memang kami menerima surat tembusan pensiun dini Pak Muhni. Tapi, kami tidak bisa melangkah tanpa intruksi dari pak Bupati, karena dalam salah satu berkas itu harus ada tanda tangan Pak Bupati," singkatnya. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved