Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA oknum sipir bernisial S dan M telah ditetapkan sebagai pelaku jaringan akses narkotika di dalam Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro, Aceh Besar.
Keduanya diduga memasok barang haram itu bekerja sama dengan narapidana berinisial GN yang juga menjadi dalang di balik kerusuhaan Kamis (4/1) kemarin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, mengatakan, berdasarkan temuan barang bukti ganja dan sabu di dalam kamar tahanan. Selain itu, S juga ikut terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran di lapas kemarin
"S ikut bergabung bersama napi lainnya saat pengrusakan. Dia yang membawa masuk satu unit mobil polisi ke dalam lapas untuk dibakar. Karena merasa bisnisnya terganggu, makanya ia ikut bergabung bersama napi lainnya saat kerusuhan kemarin," katanya.
Ia menambahkan, oknum sipir S tidak hanya melakukan bisnis peredaran narkotika di dalam lapas. Bahkan, dia juga sering ikut tidur di dalam kamar tahanan milik napi kasus narkoba, GN.
"Diketahui sehari-harinya dia juga ikut tidur bersama napi dan sekarang dia sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut " paparnya.
Selama ini, peredaran narkotiba baik sabu maupun ganja ternyata dikendalikan oleh oknum sipir. Menurut Saladin, saat penggeledahan pihaknya menemukan ganja kering disembunyikan di dalam sumur, tanaman ganja dalam pot bunga dan sabu di ruang isolasi.
"Memang oknum sipir langsung yang memasukkan barang haram itu dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan dari mana dan siapa saja terlibat di dalamnya," terangnya.
Saladin juga membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 14 napi lainnya terkait kepemilikan ganja dan sabu serta beberapa orang di antaranya ikut dalam aksi pengrusakan.
"Untuk keseluruhan yang telah diamankan itu berjumlah 33 orang. Hingga siang ini, pemeriksaan masih terus berlangsung dan pelaku bisa bertambah bahkan semuanya bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Untuk penangganannya, kasus kepemilikan narkotika diproses langsung Polda Aceh, sementara pelaku kerusuhan lapas ditangani Mapolresta Banda Aceh. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved