Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni'matul Huda, menyebut, Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No:K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi, diskrimintaif dan sudah seharusnya dihapus.
Hal itu disampaikan Ni'matul Huda dalam sidang lanjutan Gugatan Perbuatan melawan Hukum Penguasa dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi ahli di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (4/1).
"Instruksi itu tidak ada dasarnya," kata Ni'matul.
Sidang tersebut merupakan lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Handoko sebagai warga Tionghoa yang merasa didiskriminasi. Dia menggugat Gubernur DIY dan Kepala Badan Pertanahan Negara DIY karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Ni'matul, instruksi itu merupakan tindakan untuk membatasi kepemilikan tanah bagi warga keturunan yang disebut sebagai WNI nonpribumi dan tidak bisa memiliki hak milik atas tanah di DIY. Padahal, sudah tidak ada lagi pembedaan warga pribumi dengan nonpribumi dalam konstitusi.
"Instruksi dalam konteks sekarang tidak boleh diskriminatif," jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Ni'matul juga menerangkan tentang arti diskriminasi positif dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, diskriminasi positif bisa dilakukan asal ada dasar peraturannya.
"Namun, instruski pembatasan kepemelilikan tanah bagi warga Tioghoa adalah diskriminasi negatif, dan itu tidak boleh," jelasnya.
Seharusnya, menurut Ni'matul, secara teoretis instruksi tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya secara penuh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA di Yogyakarta dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1984 tentang pemberlakuan sepenuhnya UU No 5/1960 (UUPA) di DIY.
Selain itu, juga ada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No 66/1984 tentang pemberlakuan sepenuhnya UU No 5/1960 di DIY. Dan Peraturan Daerah (Perda) DIY No 3/1984 tentang pelaksanaan berlaku sepenuhnya UU No 5/1960 di DIY yang menguatkannya.
Namun dalam praktiknya, instruksi tersebut masih diberlakukan dan pembatasan kepemilikan tanah terhadap warga Tionghoa terus terjadi. Hal inilah yang membuat Handoko menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DIY dan BPN.
Di akhir kesaksiannya, Ni'matul menyatakan, instruksi tersebut selain diskirminiatif juga bertentangan dengan UUPA yang telah diterapkan sepenuhnya di DIY.
"Seharusnya secara hukum tata negara, instruksi tersebut sudah tidak berlaku. Namun dalam praktiknya masih terus berlaku. Sehingga harus diputus oleh putusan pengadilan," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved