Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penjualan bangkai dan organ Harimau, Mail Sembiring Pelawi, akhirnya divonis hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Mail, warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1990.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis (4/1) sore.
Majelis hakim juga memerintahkan agar bangkai harimau yang dijual terdakwa diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Sektor Medan.
"Dan memerintahkan barang bukti berupa harimau dalam keadaan mati diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Sektor Medan," ujar Riana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi, yang meminta agar buruh sawit itu dihukum 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, Mail, yang tidak menggunakan kuasa hukum, menyatakan menerima putusan. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi
Seperti diberitakan, Mail Sembiring diamankan petugas patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, pada 27 Agustus 2017 silam.
Kemudian dia diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas berpura-pura sebagai pihak pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun saat bertemu, petugas langsung mengamankan pelaku. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved