Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Malang Disahkan

Bagus Suryo
03/1/2018 18:47
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Malang Disahkan
(FOTO ANTARA/Str-Ujang Zaelani)

DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jangan sampai menghambat investasi, apalagi hingga mematikan industri rokok beserta usaha tani tembakau dan cengkeh.

"Setelah pengesahan Perda ini, nantinya kawasan dilarang merokok akan diatur oleh peraturan wali kota," tegas Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, kepada Media Indonesia, di Malang, Rabu (3/1).

Hakim menjelaskan, sejak Rancangan Perda beberapa tahun belakangan, panitia khusus sudah melakukan pembahasan secara komprehensif. Bahkan, pihaknya juga telah melibatkan pengusaha rokok, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat.

Nantinya, Wali Kota Malang, Mochamad Anton, diminta segera mengatur turunan pasal-pasal kawasan yang boleh merokok atau tidak, terpenting jangan sampai menimbulkan polemik dan gejolak di masyarakat.

"Bagaimana pun investasi tetap diutamakan dengan tidak mengganggu harapan kesehatan masyarakat. Jangan sampai Perda justru mematikan pabrik rokok," ujarnya.

Selain itu, Pemkot Malang masih menikmati Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) sekitar Rp62,5 miliar per tahun. Dengan begitu, keberadaan industri rokok masih memberikan kontribusi cukup besar bagi pendapatan daerah.

Karena itu, peraturan wali kota terkait kawasan tanpa rokok diharapkan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Fakta terkini, industri hasil tembakau di Kota Malang, beberapa tahun belakangan terus bertumbangan. Setidaknya, selama 8 tahun terakhir sudah ada 115 pabrik rokok yang gulung tikar. Saat ini, tercatat hanya 35 pabrik rokok yang masih bertahan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, setelah Perda KTR diberlakukan, semua lapisan masyarakat harus mematuhi. Namun, detailnya nanti akan diatur dalam peraturan tersendiri.

"Jelas ada peraturan wali kota yang mengatur kawasan dilarang merokok. Setelah ada Perda, konsekwensi hukumnya harus dipatuhi," kata Sutiaji.

Rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (3/1), mengesahkan dua perda yakni Perda KTR dan Perda Cagar Budaya setelah semua fraksi bersepakat untuk selanjutnya mendaftarkan perda ke Provinsi Jawa Timur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya