Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FARHAN Balatif hanya tertunduk lesu saat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Raskita Surbakti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (3/1).
Farhan yang dituduh menghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook-nya dengan memakai nama akun Ringgo Abdillah tersebut didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 yentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11/2008.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan terdakwa," ujar Raskita di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 Januari 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penghinaan yang dilakukan oleh Farhan menggunakan nama akun Facebook Ringgo Abdillah terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, Farhan terus menerus melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan menantang Polri untuk menangkapnya.
Pada akhirnya, salah seorang anggota Polri mengadukan penghinaan itu ke Polrestabes Medan yang kemudian berhasil menangkap pelaku.
Dalam pengakuannya, ia nekad menghina Presiden Jokowi karena tidak senang dengan kebijakan pemerintahan saat ini seperti soal kenaikan harga pangan, tingginya pengangguran, serta banyaknya kebijakan impor yang dinilainya tidak tepat. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved