Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIDUGA karena terbakar api cemburu, Andrianto, 29, warga Dusun Semberang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, tega membunuh RS, 28, istri sirinya.
Sadisnya lagi, untuk menghilangkan bukti, Andrianto tega menguburkan jasad wanita asal Cianjur, Provinsi Jawa Barat, tersebut di kebun tidak jauh dari desa setempat.
Kabid Humas Polda Babel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Mun'im, mengatakan, berdasarkan informasi dari Polres Belitung Timur, kasus pembunuhan tersebut terbongkar berkat kecurigaan empat warga dengan adanya gundukan tanah saat hendak melihat pancing.
"Minggu (31/12) sekitar pukul 15.30 WIB, empat orang warga curiga melihat gundukan tanah ditutupi ranting dan dedaunan. Saat itu mereka mau melihat pancing di kebun dusun seberang Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Beltim," ujar Mun'im.
Karena curiga, lanjut dia, keempatnya langsung membongkar gundukan tanah tersebut. Alangkah terkejut mereka setelah melihat ada tangan yang menyembul dari galian tanah tersebut.
"Ternyata saat dibongkar mereka melihat tangan, saat itu juga mereka langsung melapor ke RT setempat dan kemudian dilanjutkan ke polsek," ujar Mun'im.
Sementara, Kapolres Belitung Timur, AKBP Erwin Siboro, mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, untuk sementara dugaan pembunuhan tersebut mengarah ke Andrianto, suami siri korban.
"Anggota kita langsung bergerak, dalam tempo 10 jam, setelah menerima laporan Minggu malam sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Desa Batu Hitam, Kecamatan Simpang Pesak, sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolres.
Untuk sementara, pelaku diduga menghabisi nyawa korban dilatarbelakangi cemburu lantaran korban sering pergi dengan laki-laki lain dan sakit hati karena tidak bisa dipertemukan dengan anaknya yang baru berusia 3 bulan yang merupakan hasil pernikahan siri mereka.
"Untuk motifnya karena cemburu dan sakit hati tidak bisa bertemu anaknya," ujar dia.
"Sedangkan untuk barang bukti yang disita yaitu sekop, sepeda motor, jaket, dan celana dalam milik pelaku, uang Rp350.000, telepon seluler pelaku," ungkapnya.
Pelaku, menurut Kapolres, bakal dikenakan Pasal 340 subsider 338 dan 351 Ayat (3) KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved