Sepekan, Polres Sukabumi Kota Ringkus 17 Pelaku Kejahatan

Benny Bastiandy
30/12/2017 18:57
Sepekan, Polres Sukabumi Kota Ringkus 17 Pelaku Kejahatan
(MI/BENNY BASTIANDY)

JAJARAN Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, meringkus 17 pelaku kejahatan yang beraksi dalam satu pekan terakhir. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka kami tangkap dalam kasus berbeda-beda. Semuanya 17 orang. Lima pelaku kejahatan kami tetapkan sebagai tersangka dan 12 pelaku lainnya kami serahkan ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) karena hasil tes urine dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang," tegas Kapolres Sukabumi Kota, AKB Susatyo Purnomo Chondro, kepada wartawan saat menggelar ekspose hasil kejahatan di Pos Pengamanan Terpadu Operasi Lilin Lodaya 2017, di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12).

Lima pelaku kejahatan yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Susatyo, terlibat dalam aksi kekerasan di tempat dan waktu berbeda. Kelima pelaku yakni Gal, 37, dan AN, 37, pelaku kekerasan di wilayah hukum Polsek Cisaat, kemudian FA, 17, dan DRS, 16, pelaku pembacokan, serta Rob, 37, sopir angkutan kota yang terlibat aksi pengeroyokan dan pembacokan.

Sebagai bentuk hukuman 'moral', lima pelaku kejahatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diperlihatkan kepada masyarakat. Mereka yang menggunakan penutup wajah dinaikkan ke atas panggung yang berdekatan dengan Pos Pengamanan Terpadu di Bundaran Tugu Adipura.

"Kita tak akan segan menindak setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas Susatyo.

Termasuk jeratan hukuman bagi lima tersangka kejahatan. Bagi mereka, kata Susatyo, dijerat pasal berlapis.

"Ada di antara mereka yang kita jerat dengan KUHP dan penggunaan obat-obatan terlarang. Ada juga yang dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena aksi kekerasan yang dilakukannya dipicu posting-an di media sosial," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya