Pejabat Sulsel Terjaring OTT Setelah Terima Rp433 juta

Lina Herlina
28/12/2017 18:53
Pejabat Sulsel Terjaring OTT Setelah Terima Rp433 juta
(Ilustrasi)

TIM Sub Direktorat III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pejabat Dinas Perdagangan Sulsel dan seorang kontraktor. Dari tangan mereka disita uang senilai Rp433 juta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan, kedua orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan transaksi di kantor UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Kamis (28/12). Keduanya adalah Nur Asikin, Kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Sulsel dan Malik Arif selaku Kontrator CV Ambajaya.

"Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 10.00 Wita Malik Arif mengantarkan uang sebesar Rp350 juta kepada Nur Asikin. Sejam kemudian tim dari kepolisian tiba di lokasi dan juga menemukan dana sebesar Rp83 juta di ruangan staf yang bersangkutan. Lalu mereka pun digiring ke kantor Dirreskrimsus Polda Sulsel," urai Dicky.

Keduanya ditangkap karena ada laporan bahwa setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung, dilakukan pemotongan oleh Nur Asikin selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel sebesar 65% dari nilai kontrak.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono pun menambahkan, jika OTT dilakukan terkait dugaan penyewaan gedung CCC yang tidak pernah diserahkan ke kas negara.

Selain itu, ada dugaan penggunaan APBD 2017 atas beberapa kegiatan penunjukan langsung di UPTD untuk renovasi gedung CCC. Saat ini kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

"Langsung kami keluarkan Sprindik untuk melakukan pengembangan. Kita akan sidik ke samping, bawah hingga atasnya," tegas Yudhiawan.

Keduanya pun diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf d Subsider Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk pemberi dan untuk penerima dikenai Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya