Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA saat ini, masih ada 444.000 bidang tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum besertifikat. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan DIY, Tri Wibisono, Rabu (27/12), di Gunungkidul, DIY.
Pada penyerahan patok batas tanah di Gunungkidul itu, Tri menambahkan, sepanjang 2017, BPN DIY telah menyelesaikan sertifikasi 100.000 bidang tanah.
"Jadi kalau kemudian dikurangkan, masih ada 344.000 bidang tanah yang belum besertifikat," ujarnya.
BPN DIY, lanjutnya, menargetkan mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 240.000 bidang dan sisanya akan diselesaikan pada 2019 sehingga pada 2020 seluruhnya tuntas.
Ia mengemukakan, tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) hingga saat ini masih dalam proses inventarisasi.
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, mengingatkan para pemilik tanah untuk senantiasa memelihara batas tanah. Tujuannya supaya tidak terjadi perselisihan atau sengketa.
Hal ini, jelasnya, seusai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu hal yang paling penting ialah proses pengukuran tanah.
"Sebelumnya harus dipastikan tanda batas telah dipasang di setiap sudut bidang tanah," ungkapnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved