Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU perusahaan di Kota Cimahi mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) 2018 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.678.028 per bulan.
Kepala Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi, Asep Herman, menyampaikan alasan penangguhan tersebut lantaran perusahaan belum mampu membayar UMK 2018.
"Informasi yang masuk ke kami baru satu perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2018," katanya di Cimahi, Selasa (26/12).
Adapun total perusahaan di Cimahi mencapai 593 perusahaan dengan total pekerja mencapai 82.296 orang. Batas akhir pengajuan penangguhan UMK 2018 di Jabar telah ditutup pada Kamis, 21 Desember 2017 lalu.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ristiana Ekawati, pun membenarkan hanya ada satu perusahaan di Cimahi yang mengajukan penangguhan upah.
"Cuma satu perusahaan, sama seperti tahun kemarin. Pihak perusahaan mengajukan penangguhan upah selama setahun," ucap Ristiana.
Sebelum disetujui gubernur, terang dia, seluruh perusahaan yang mengajukan penangguhan upah 2018 di Jabar, termasuk di Cimahi, terlebih dulu akan diteliti pihak provinsi.
Penelitian meliputi audit keuangan perusahaan dan syarat-syarat perusahaan, apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan.
"Nanti di sidang baru diumumkan. Yang masuk belum tentu di-ACC (disetujui)," ujarnya.
Ristiana menjelaskan, salah satu syarat utama dalam penangguhan upah ialah kesepakatan antara pihak perusahaan dan buruh atau karyawan.
"Jika penangguhan disetujui, maka perusahaan tersebut masih bisa membayar upah seusai UMK tahun 2017," jelasnya.
Seperti diberitakan, pada 21 Oktober 2017 lalu, Gubernur Jabar mengeluarkan keputusan UMK Kota Cimahi sebesar Rp2.678.028 atau naik 8,71% dari UMK tahun lalu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved