Peras Pedagang Anggota YLKI Kalsel Ditangkap

Denny S
26/12/2017 14:48
Peras Pedagang Anggota YLKI Kalsel Ditangkap
(Ilustrasi/lampost)

KEPOLISIAN Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Timur menangkap dua anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan karena diduga memeras seorang pedagang kosmetik Rp40 juta.

Kapolsek Kota Banjarmasin Timur Komisaris Uskiansyah mengatakan, pihaknya telah menahan dua anggota YLKI Kalsel tersebut karena terlibat aksi percobaan pemerasan terhadap pedagang kosmetik daring.

"Dua orang anggota YLKI Kalsel kita tetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif," tuturnya di Banjarmasin, Selasa (26/12). Kedua anggota YLKI yang ditetapkan jadi tersangka yakni Rahmad, 29 dan Yusrin, 53, keduanya warga Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Timur menambahkan, penangkapan terhadap anggota YLKI ini dilakukan pekan lalu. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hadijah, seorang pedagang kosmetik yang diperas dan dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh oknum anggota YLKI.

"Seorang oknum YLKI ditangkap tangan saat penyerahan uang Rp5 juta, dari korban pekan lalu," tuturnya.

Dalam pengembangan kasus ini polisi kemudian menangkap anggota lain bernama Yusrin yang merupakan Seketaris YLKI, karena ditemukan barang bukti transfer uang dari korban ke rekeningnya sebesar Rp10 juta.

"Awalnya korban yang penjual kosmetik didatangi tersangka yang berpura-pura mau membeli produk kosmetik. Kemudian salah satu tersangka mengaku pegawai YLKI Kalsel dan mengatakan kalau produk yang dijual korban tidak terdaftar dan mengancam korban bisa dilaporkan ke polisi," tambahnya.

Aksi ini juga melibatkan anggota YLKI lainnya. Korban ditakut-takuti tentang acaman kurungan dan denda. Karena takut korban pun terpaksa menyanggupi permintaan para pelaku sebagai uang damai sebesar Rp40 juta. Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemerasan dengan pasal 363 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya