Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara, Hermawan Yunianto, mengatakan, seorang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai berhasil ditangkap petugas keamanan.
"Warga binaaan yang diamankan itu, Yusrizal, 39, warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," kata Hermawan, di Medan, Sabtu (23/12).
Narapidana yang melarikan diri itu, diringkus petugas Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Binjai, di tempat persembunyiannya, di Daerah Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Jumat (22/12) kemarin.
"Selanjutnya, napi tersebut diboyong dan dimasukkan ke dalam sel tahanan Lapas Binjai," ujar Hermawan.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap Yusrizal, merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan petugas Lapas Binjai. Selain itu, juga berdasarkan informasi yang diberikan pihak keluarga dan warga yang mengetahui tempat persembunyian napi tersebut.
"Napi tersebut sudah enam hari menghilang dari Lapas Binjai," ujarnya.
Hermawan menambahkan, sebelumnya seorang napi lain bernama Rahman, 33, warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam, dan diterima dengan baik oleh petugas.
Dengan kembalinya dua napi tersebut ke Lapas Binjai, maka masih ada lima lagi pelarian yang dalam pencarian oleh petugas Lapas dan Polres Binjai.
"Petugas gabungan tersebut, masih mencari sampai dapat napi yang melarikan diri itu," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Kelas II A Blok B Binjai, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.
"Napi itu adalah Syaifuddin," ujar Ginting.
Ia menyebutkan, tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin, 34, warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman 8 tahun penjara. Abdul Rahman, 33, warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.
Kemudian, Fahrul Azmi Nasution, 35, warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal, 39, warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis 2 tahun 6 bulan kasus pencurian.
Roni Adianto, 25, warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis 3 tahun 7 bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi, 45, warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis 4 tahun. Rudi, 33, warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba. Napi yang kabur itu sedang bermasalah dan dikurung dalam kamar sel isolasi.
"Mereka melarikan diri dengan menggunakan alat bantu berupa kain sarung untuk melompat keluar dari Lapas Kelas II A Binjai," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved