Tujuh Napi Kabur, Petugas Lapas Binjai Diperiksa

Antara
20/12/2017 21:04
Tujuh Napi Kabur, Petugas Lapas Binjai Diperiksa
(Ilustrasi)

DIVISI Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara telah memeriksa petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai, akibat kaburnya tujuh narapidana dari kamar sel Blok B, di institusi hukum itu.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto, di Medan, Rabu (20/12), mengatakan, telah meminta keterangan sipir yang bertugas menjaga tahanan di Lapas Kelas II A Binjai. Menurut dia, ada enam petugas piket jaga pada malam kejadian kaburnya tujuh napi dari Lapas Binjai, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB.

"Jadi, keenam sipir tersebut yang kita periksa secara intensif," ujar Hermawan.

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap petugas Lapas Binjai, untuk mengetahui kronologis kaburnya napi tersebut. Selain itu, saat kaburnya napi di Lapas Binjai, dan petugas tersebut sedang berada di mana.

"Pemeriksaan terhadap petugas Lapas Binjai itu, merupakan hal yang biasa dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut,"
kata Hermawan.

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Kelas II A Blok B Binjai, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB.

"Para tahanan itu, kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi ruangan tahanan," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Imanuel Ginting.

Dari tujuh napi yang kabur itu, menurut dia, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.

"Napi itu adalah Syaifuddin," ujar Ginting.

Ia menyebutkan, tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat.Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun. Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba. Napi yang kabur itu sedang bermasalah dan dikurung dalam kamar sel isolasi.

"Napi yang melarikan diri itu, juga menggunakan alat bantu berupa kain sarung ketika keluar dan melompat dari gedung Lapas Klas II A Binjai," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya