Terdakwa Penistaan Agama di Karawang Divonis 1,5 Tahun

Cikwan Suwandi
18/12/2017 18:44
Terdakwa Penistaan Agama di Karawang Divonis 1,5 Tahun
(Ilustrasi)

TERDAKWA kasus penistaan agama, Aking Saputra, divonis 1 tahun 6 bulan. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut pun mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat, untuk mengamankan sidang yang disaksikan ratusan warga dari berbagai elemen ormas Islam.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Surachmat, mengamini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Aking telah terbukti melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama. Terdakwa juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat Karawang.

Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa untuk melakukan perlawanan hukum ke peradilan lebih tinggi. Namun, terdakwa tampak hanya diam sehingga Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan kepadanya untuk berpikir apakah menerima atau melakukan perlawanan hukum.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Karawang, Lia Pratiwi, menyatakan, pihaknya masih menimbang putusan hakim tersebut. Pasalnya, dia harus melaporkan vonis tersebut kepada pimpinannya.

"Kita juga belum tahu jika terdakwa akan melakukan banding atau tidak. Yang penting, ini kita laporkan dahulu kepada pimpinan. Hakim memberikan kami waktu satu minggu," pungkas Lia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya