Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penistaan agama, Aking Saputra, divonis 1 tahun 6 bulan. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut pun mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat, untuk mengamankan sidang yang disaksikan ratusan warga dari berbagai elemen ormas Islam.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Surachmat, mengamini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Aking telah terbukti melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama. Terdakwa juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat Karawang.
Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa untuk melakukan perlawanan hukum ke peradilan lebih tinggi. Namun, terdakwa tampak hanya diam sehingga Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan kepadanya untuk berpikir apakah menerima atau melakukan perlawanan hukum.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Karawang, Lia Pratiwi, menyatakan, pihaknya masih menimbang putusan hakim tersebut. Pasalnya, dia harus melaporkan vonis tersebut kepada pimpinannya.
"Kita juga belum tahu jika terdakwa akan melakukan banding atau tidak. Yang penting, ini kita laporkan dahulu kepada pimpinan. Hakim memberikan kami waktu satu minggu," pungkas Lia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved