Nelayan Tuntut Bertemu Presiden

Gabriela Jessica Sihite
18/12/2017 06:56
Nelayan Tuntut Bertemu Presiden
(Kementerian Kelautan dan Perikanan/ Grafis: CAKSONO)

WAKTU penerapan pelarangan alat tangkap cantrang semakin dekat. Nelayan ingin segera berdialog dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas hasil uji petik penggunaan cantrang yang dilakukan akademisi.

"Kami mau segera berdialog dengan Pak Presiden sehingga mengetahui fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya," ucap Wakil Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Sutia Budi kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Sutia, dialog dengan Presiden Jokowi merupakan hasil kesepakatan antara para nelayan dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Juli lalu.

Ada empat kesepakatan, yaitu menunda larangan cantrang menjadi hingga akhir 2017, melakukan uji petik terhadap penggunaan cantrang, melihat langsung sentra-sentra nelayan cantrang, dan menggelar dialog antara nelayan dan Presiden Jokowi.

"Kami mau menagih hasil kesepakatan itu," cetus Sutia.

Terkait dengan itu, ratusan kapal nelayan cantrang di pantura tetap bertahan melakukan aktivitas melaut meski Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 2 Tahun 2015 dan Permen KP No 71/2016 akan diberlakukan pada awal 2018.

Kalangan nelayan mengatakan puluhan ribu rekan mereka akan datang ke Jakarta untuk meminta pekerjaan jika peraturan menteri KP itu tetap dilaksanakan. Hal itu dikatakan sejumlah nelayan pengguna cantrang di beberapa pelabuhan perikanan di pantura, seperi Juwana dan Banyutowo (Pati), serta Gisik Agung dan Sarang (Rembang), Jawa Tengah.

Penolakan permen KP juga disampaikan para nelayan di Indramayu, Jawa Barat. Dampak dari peraturan menteri itu, pakan tambak pun terancam tiada karena biasanya tangkapan ikan-ikan kecil menjadi bahan pangan untuk ikan tambak.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto meminta pemerintah mengevaluasi aturan yang dibuat. "Seharusnya bukan dilarang, melainkan dibatasi," kata Dedi.

Di Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan bahwa nelayan tak ada lagi yang menangkap ikan menggunakan perahu jenis cantrang.

Namun, terbitnya permen soal larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik sangat berdampak pada nelayan berperahu dogol dan payang. "Permen itu ada dampaknya kepada nelayan kita karena secara spesifik melarang penggunaan dogol dan jaring payang," kata Sekretaris HNSI Kabupaten Sukabumi, Ujang SB.

Jalan terus

Ibarat pepatah 'anjing menggonggong kafilah berlalu', Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardjianto menegaskan penggunaan cantrang akan tetap dilarang per 1 Januari 2018. Pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan tersebut.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi, 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan. Jadi, artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar Rifky di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan cara menangkap ikan pun harus diatur guna memastikan keberlanjutan sumber daya laut. Ia mengakui pemerintah belum sepenuhnya memberikan solusi bagi seluruh nelayan cantrang. Masih ada nelayan cantrang yang belum mendapatkan alat tangkap pengganti. "Ya kalau ada 1-2 kasus, nanti kita selesaikan case by case," imbuhnya.(UL/BK/AS/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya