Tolak Aktivitas Tambang, Pemkab Kotabaru akan Jual Hutan

Denny Susanto
14/12/2017 19:28
Tolak Aktivitas Tambang, Pemkab Kotabaru akan Jual Hutan
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai menjajaki pemanfaatan kawasan hutan di wilayah tersebut melalui program perdagangan karbon (carbon trade) guna menambah pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Perdagangan karbon dinilai bisa menjadi solusi polemik dan ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Arif Fadillah, di Kotabaru, Kamis (14/12).

"Perdagangan karbon menjadi peluang bagi Kotabaru. Di sisi lain, ini akan menjadi solusi terkait polemik tambang dan degradasi hutan," tuturnya.

Dikatakannya, Kotabaru memiliki kawasan hutan cukup luas yang membentang hingga kawasan Pegunungan Meratus. Bahkan, sebagian besar wilayah ini masuk dalam kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah sehingga pengembangan sektor kehutanan menjadi strategi pembangunan terbaik.

Secara teori, konsep perdagangan karbon ini akan memberikan keuntungan bagi daerah. Sejauh ini, Dinas Lingkungan Hidup bersama Badan Pengawas Pembangungan Daerah Kotabaru dan Kementerian Kehutanan mulai menginventarisasi potensi karbon yang bisa diperdagangkan termasuk mekanisme perdagangan karbon. Program perdagangan karbon ini akan melibatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan (masyarakat adat).

Lebih jauh Arif mengatakan, rencana keterlibatan Kotabaru dalam perdagangan karbon ini sudah mulai digagas pada 2010 lalu. Selain menjadi sumber penerimaan daerah, program perdagangan karbon juga bertujuan untuk menjaga nilai keanekaragaman hayati serta nilai kenyamanan lingkungan bagi masyarakat luas.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kotabaru, Burhanudin, menyatakan komitmen pihaknya untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Laut.

"Kami tetap komitmen untuk menolak adanya aktivitas tambang di Pulau Laut sebagai bagian dari janji kami dengan masyarakat," tegasnya.

Pemkab Kotabaru memproyeksikan Pulau Laut, ibu kota kabupaten tersebut, menjadi pusat pengembangan agrobisnis dan pariwisata. Terlebih, Pulau Laut masuk kategori pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang tidak memungkinkan untuk pertambangan.

Di sisi lain, praktik pertambangan di pulau lain di Kotabaru, Pulau Sebuku, menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

Menjaga kelestarian hutan dan program perdagangan karbon dinilai menjadi solusi dari polemik adanya aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan dunia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya